KPUD Bangkalan Tetapkan DPT pada Pilkada Serentak, Ini Jumlahnya

Rapat pleno penetapan DPT

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.

Bertempat di kantor KPUD Bangkalan Jl Re Martadinata, KPUD menggelar rapat pleno penetapan DPT, Kamis (19/4/2018). Sebanyak 859.067 jiwa ditetapkan sebagai DPT. Penetapan itu mengalami kenaikan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

“Jumlah DPS kan 855.562, mengalami kenaikan sekitar empat ribuan begitu ya,” kata Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar.

Sebagai penyelenggara pesta demokrasi pihaknya berharap kedepan tidak ada keluhan dari warga pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT.

“Mudah-mudahan tidak ada, kalau pun ada yang penting warga ini memiliki e-KTP atau suket dari Dispendukcapil, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya nanti ketika pencoblosan, 27 juni 2018,” katanya.

Menurutnya proses perekaman e-KTP ini masih di genjot oleh Dispendukcapil untuk memenuhi target. Jika tidak memiliki e-KTP atau suket maka harus dikeluarkan dari DPT.

“Tetapi memang perekaman itu terus berlangsung, nanti bisa digunakan ketika hari pemilihan dengan menunjukkan KTP atau suket dari Dispendukcapil,” terangnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment