BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi pemilihan Umum (KPU) Bangkalan langsung melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan.
PSU dilakukan mengingat sebelumnya surat suara yang ada didalam kotak sudah tercoblos. Hal itu langsung diunggah dan ramai di media sosial.
“PSU ini adalah sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dari Panwaslu Bangkalan, memang tidak ada laporan hanya saja sudah ramai di medsos,” kata ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, Kamis (28/06/2018).
Gejolak itu dianggap sebagai temuan oleh Panwaslu Bangkalan sehingga langsung melakukan analisa dan pembahasan. Oleh sebab itu, KPU langsung terjun ke lokasi bersama pihak keamanan untuk melaksanakan PSU.
“Kita langsung bergerak cepat, baik kebutuhan logistik dan administrasi sudah kami siapkan termasuk menyebarkan C6 kepada masyarakat,” terangnya.
Ia selalu menyatakan jika dalam pelaksanaan pilkada serentak ini harus dilakukan dengan baik, damai dan bermartabat. “Jika pelaksanaan nya baik insyaallah hasilnya akan baik juga,” ujarnya.
Berdasarkan informasi bahwa jumlah surat suara yang sudah tercoblos kurang lebih 256. Dari jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 456.
Kejadian surat suara tercoblos itu menjadi perhatian bagi Bawaslu Jatim. Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin juga hadir ke lokasi. Ia menyampaikan bahwa PSU ini adalah jalan yang baik untuk dilakukan.
“Ya kita tunggu hasilnya semoga baik-baik saja,” katanya.
Selain itu ia menjelaskan akan melakukan pemanggilan kepada 12 saksi untuk dimintai klarifikasi soal surat suara yang tercoblos terlebih dahulu.
Didalam aturan pemilu tidak ada hukum percobaan, ketika sudah dilakukan PSU maka hasilnya tetap sah dan tidak ada percobaan pelanggaran.
“Tetap Panwaslu akan melakukan klarifikasi terkait hal itu, karena dalam undang-undang pemilu yang penting hasilnya, asalkan sesuai dengan aturan ya sudah,” tegas pria asal Sumenep itu. (Zan)