KPK Sebut Harta Rampasan Korupsi Fuad Amin Masih Banyak yang Belum Dibagikan

Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Periode 2003-2014

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah membagikan sebagian harta hasil rampasan korupsi Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Harta rampasan tersebut berjumlah sekitar  Rp 17 miliar  berupa satu bidang tanah di Bangakalan dan tiga unit mobil milik Fuad Amin, yakni 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012, dan 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014.

Namun, dari harta rampasan itu menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, masih banyak aset yang lain yang belum dibagikan karena hal itu masih akan dibicarakan dulu kemana nanti barang sitaan yang cocok diserahkan supaya pemakaiannya benar-benar efektif.

“Itu masih sebagian kecil, masih banyak sita-sitaan yang lain,” Katanya dalam  prosesi Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan dari KPK, di Kanwil BPN Jatim, Surabaya, Jumat (13/04/2018).

Basaria menambahkan barang sitaan Fuad Amin kemungkinan bisa diadakan lelang karena pemerintah sebelumnya sudah melakukan hal demikian. Tapi pihaknya mengutamakan lembaga pemerintah yang membutuhkan barang tersebut.

“Tapi sepanjang ada yang membutuhkan akan kita utamakan memberikan kepada aparat-aparat pemerintah, jadi sangat fleksibel” Paparnya.

Sekedar diketahui, Fuad Amin ditangkap KPK pada Selasa (02/12/2014) di rumahnya di Bangkalan  setelah bertahun menumpuk kekayaannya sekitar Rp 414 M dari hasil korupsi sewaktu menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode. Dalam kasus korupsi ini mantan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019  itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (Sul/Lim)

Leave a Comment