KPK Bagi-Bagikan Harta Hasil Rampasan Korupsi Fuad Amin

Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan harta hasil rampasan pelaku tindak korupsi Fuad Amin Imron, Mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2014 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK mengatakan barang tersebut diserahkan pada Kementerian terkait yang mana nantinya dipakai untuk kantor. Kementerian Agraria menerima sebidang tanah yang ada di Bangakalan untuk digunakan keperluan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

“Ada tiga buah mobil yang diberikan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sukamiskin yang diserahkan  pada Kemenkumham,” Katanya dalam  prosesi Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan dari KPK di Kanwil BPN Jatim di Surabaya, Jumat (13/04/2018).

Barang tersebut kata Basaria berasal dari  hasil rampasan yang sudah inkrah terhadap salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Tersangkanya Fuad Amin,” Imbuhnya.

Menurut Basaria pembagian harta hasil korupsi Fuad Amin bukan yang pertama kali, karena sebelumnya pembagian juga sudah dilakukan di daerah lain.

“Ini bukan yang pertama, sebelumnya  di Yogyakarta,” Tandasnya. (Sul/Lim)

Leave a Comment