Korban Pencabulan di SDN Trogan 1 Klampis Bertambah

NYN, warga arosbaya tersangka pencabulan di SDN Trogan 1

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terungkap fakta baru dalam kasus pencabulan di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis. Bahwa korban tak hanya satu, melainkan dua siswa, korban sama-sama duduk di kelas 1.

Kepada penyidik, NYN, si guru cabul, warga Dusun Krampo, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya mengaku selain siswi, ia juga pernah memcabuli seorang siswa saat mengajar.

“Muncul lagi satu korban laki-laki yang juga siswanya di kelas satu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12).

Selain itu, Rama juga menyampaikan, pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru yang berstatus PNS itu dilakukan sebayak dua kali dan di tempat yang berbeda.

Pertama, lanjut dia, pencabulan itu dilakukan di ruang perpustakaan pada tanggal 23 Nopember 2019. Saat itu, pakaian korban sudah dilucuti.

“Tersangka melakukan upaya persetubuhan tapi gagal karena kelaminnya tidak berfungsi,” lanjut dia.

Kemudian yang kedua, kata Rama, pencabulan itu dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2019 di ruang kelas saat proses pembelajaran.

“Saat itu korban disuruh maju dan membaca di depan dan disuruh memegang kemaluan tersangka sambil membaca,” kata dia.

Sementara itu, saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, tersangka hanya menunduk diam dan mengakui kesalahannya.

“Ini salah saya pak. Saya kerasukan setan,” jawab tersangka singkat.

Akibat aksi bejatnya itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)

Leave a Comment