Komisi D Minta Pemkab Terbitkan Regulasi Pelayanan UHC Bagi Polindes dan Bidan Desa

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan meminta Pemerintah Kabupaten setempat agar segera menerbitkan aturan (regulasi) terkait pelayanan program Universal Health Coverge (UHC) di Polindes dan Bidan Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan. Menurutnya, regulasi itu mengatasi kegelisahan para nakes yang berada di polindes dan bidan desa.

Dia mengatakan, kalau memang Perbupnya belum selesai, minimal ada surat edaran yang mengatur tentang waktu pelayanan UHC di Polindes dan bidan desa.

“Misalnya nakes yang membuka praktek diatur, pelayanan UHC mulai jam berapa dan sampai jam berapa, sisanya bisa buka praktek sendiri, karena namanya manusia, bidan itu juga butuh ceperan,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Meski begitu, Nur Hasan tetap menekankan kepada para nakes agar memberikan pelayanan yang maksimal sesuai standard operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sebab menurutnya, dengan dilaunchingnya UHC tersebut kapitasi akan meningkat, sehingga nakes tidak perlu khawatir terkait kesejahteraannya.

“Kapitasi ini kan 60 persennya kembali ke pelayanan jasa, sehingga kekhawatiran itu saya rasa tidak perlu,” katanya.

Nur Hasan menegaskan, jika nanti ada nakes yang bekerja di luar SOP, pihaknya akan mengevaluasi dan merekomendasikan untuk segera diganti.

“Kalau memang bekerja tidak sesuai dengan SOP, kita akan rekomendasikan agar segera diganti,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment