BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Anggota Komisi A DPRD Bangkalan juga ikut berkomentar tekait penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu, Senin (22/1/2018) siang. Pasalnya, sebelum Kasmu ditangkap tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPRD ataupun Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sekretaris komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengaku tidak mengetahui siapa dan dari lembaga mana yang mengeksekusi ketua Komisi A itu.
Bahkan setelah dilakukan pengecekan ke sekretaris dewan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu menurutnya, eksekusi itu dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Setahu saya jika ada penangkapan atau eksekusi itu harus ada laporan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD atau juga sekwan,” kata Mahmudi di ruangan komisi A, Senin (22/01/2018).
Senada Wakil Ketua Komisi A, Mujiburahman juga tidak diberitahu sedikitpun tentang penangkapan itu. “Nah disini kita masih bingung siapa sih yang menangkap pak ketua, secara prosedur eksekusi itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) A.K Satiajit juga membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai penangkapan atas saudara Kasmu.
“Dari pagi sampai siang hingga terjadinya peristiwa itu kita tidak menerima selembar berkaspun mengenai eksekusi terhadap Kasmu,” tuturnya.
Secara kelembagaan, A.K Satiajit merasa kecolongan ketika ada salah satu anggota DPRD ditangkap di lokasi kantor DPRD tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Iya sepenuhnya saya pasrahkan kepada jajaran DPRD tindakan selanjutnya, hanya saja saya atas dasar lembaga seandainya rumah merasa kecolongan,” jelasnya. (Zan/Lim)