Ketua DPRD Bangkalan: Tatib Sudah Sesuai PP 12/2018

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad mengklaim Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah sesuai dengan amanah dalam PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib.

Menurut politisi Gerindra itu, alat kelengkapan yang telah terbentuk antara lain pimpinan empat komisi, Bagian anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

“Yang belum cuma tinggal BK dan Bamus, yang lainya sudah terbentuk. Sisanya besok kami lanjutkan,” kata dia, Senin (23/09).

Menurut sejumlah informasi, formasi keanggotaan BK dan Bamus sebenarnya telah selesai. Sidang lanjutan besok hanya untuk menentukan siapa yang menjadi ketua BK dan Bamus.

Sidang Paripurna Pembentukan AKD DPRD Bangkalan sempat alot sehingga diskor. Soal penyebab skorsing, Fahad membantah pemberitaan lingkarjatim yang menyebut karena diperotes Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani (gabungan  PKS dan Hanura).

Menurut Fahad, rapat diskor karena anggota meminta musyawarah mufakat dan bukan karena protes.

“Ini yang perlu diluruskan, sidang berjalan lancar. Sesuai mufakat, memang tadi yang sulit pembentukan komisi c. Sempat dibuat tertutup,” ujar dia.

Soal formulasi penyusunan komisi yang lama adalah 11-12-12-11. sedangkan formasi komisi yang baru adalah 11-11-12-12.

“Itu yang kami terapkan dan sudah sesuai dengan muatan lokal,” jelas Fahad. (Muhlis)

Leave a Comment