Kejari Bangkalan Musnahkan Ratusan BB Selama Setahun

Kejari saat memusnahkan barang bukti

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemusnahan sejumlah Barang bukti (BB) atas kasus yang ditanganinya selama tahun 2017. Pemusnuhan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan tersebut dilkakukan di halaman kantor Kejari Bangkalan, Rabu(6/12/2017).

Adapaun Barang bukti yang di musnahkan berupa 500 gram sabu-sabu yang didapat dari 152 perkara, 139 butir ekstasi dengan berat 40 gram dari 1 perkara, 37 sajam dari 37 kasus, peralatan judi dan 30 handpone beserta 2 jenis pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dari sejumlah kasus yang sudah mempunyai hukum tetap dari pengadilan. Artinya, proses hukum atas perkara tersebut sudah inkrah.

“Yang kami musnahkan berupa sabu sabu (SS), Ekstasi, Sajam, handpone dan pakaian, yang bisa dibakar kami bakar, kalau yang gak bisa dibakar kayak sajam ini kami potong pakai gerinda, ” ujarnya.

Riono (sapaan akrabnya) memaparkan bahwa Kejaksaan selaku eksekutor memang harus memusnahkan barang bukti tersebut. Namun saat awak media menanyakan BB yang berupa sabu dengan berat 1 kilo gram apakah sudah dimusnahkan? Dia mengaku bahwa BB tersebut sudah dimusnahkan di Mapolda Jawa Timur.

“Yang 1 kilo itu kan sudah dimusnahkan di Polda, jadi berdasarkan pasal 45 KUHAP, barang-barang yang dilarang untuk diedarkan itu boleh dimusnahkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pemusnahan BB tersebut juga disaksikan oleh instansi terkait, semisal Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Bangkalan dan juga Polres Bangkalan. (atep/lim)

Leave a Comment