BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatam hukum, Selasa (27/11/2018).
Pemusnahan 276 barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Bangkalan, Jl Soekarno Hatta, Bangkalan.
Hadir dalam acara tersebut Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam mengatakan pemusnahan barang bukti memang menjadi tugas dan kewenangan dari pihak Kejaksaan sendiri.
“Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 2004,” ujarnya.
Menurutnya pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini memang kewenangan kami sebagai eksekutor,” imbuhnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri hasil dari berbagai kasus, seperti narkoba, uang palsu, penganiayaan, pembunuhan, senjata api, senjata tajam dan judi.
“Untuk yang senjata api hasil putusannya diserahkan kepada negara yang dalam hal ini Kodim Bangkalan,” jelasnya. (Lim)