Kejari Bangkalan Disebut Spesialis Ingkar Janji

Risang BW Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR).

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Kasus Pidana korupsi kambing etawa sampai detik ini masih belum menemukan kejelasan. Janji-janji aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak pernah ditepati.

Bahkan, aksi demi aksi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim dan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) sudah berjilid-jilid dilakukan. Namun, Kejari belum bisa menetapkan siapa tersangka kasus korupsi kambing etawa ini.

Kali ini RAR juga masih belum menyerah dengan sikap Kajari yang tidak jelas dalam menetapkan tersangka. Padahal, hampir dua tahun kasus ini bergulir. Risang Bima Wijaya kordinator aksi tersebut menemukan banyak ketidakjelasan dalam menangani kasus kambing ini.

“Kejaksaan hanya bisa berjanji dan berjanji bahkan janjinya dilanggar sendiri untuk mengumumkan tersangka kasus kambing etawa ini,” jelas kata Risang.

Advokat sekaligus wartawan senior ini mengatakan bahwa Kejari tidak akan berani mengungkapkan siapa tersangka yang sudah disebutkan di beberapa media. Dalam orasinya Risang mengatakan dengan lantang yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Molyanto Dahlan.

Selain itu mantan bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad dan Syamsul Arifin kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga kuat sangat terlibat.

“Ayo kita ngobrol santai di trotoar ini pak kasi Intel, kasi pidsus dan kepala kejaksaan negeri Bangkalan, seperti apa kejelasan kasus ini, siapa yang tersangka dalam kasus ini,” kata Risang. Selasa (02/07/2019).

Risang mengatakan bahwa Kejari ini sangat lelet, masak kasus sudah satu tahun lebih tidak selesai-selesai. Katanya kemarin mau diumumkan setelah pemilu, diundur lagi setelah lebaran, sekarang diundur lagi.

“Sampai kapan akan di diundur, apakah Sampai kepala kejari dimutasi lagi,” teriaknya.

Risang juga menduga bahwa kemoloran dalam penetapan tersangka atas kasus kambing etawa ini ada permainan. Maka dari itu Risang mendesak kepada pihak Kejari untuk segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Karena menurutnya kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat Bangkalan.

“Jangan-jangan kemoloran penetapan tersangka atas kasus kambing etawa ada unsur kesengajaan, karena ada kongkolikong dari pihak terkait” kata Risang.

Sementara itu, Kepala Seksi pidana khusus (Pidsus) M. Iqbal Firdaozi mengatakan secepatnya akan menetapkan tersangka kasus kambing etawa. Sayangnya, Iqbal enggan menyebutkan kapan waktu pastinya pengumuman tersebut.

“Kami juga ingin segera ditetapkan tersangka, kalau sudah siap akan kita umumkan, nanti kami akan kabari kepada wartawan jika sudah siap ditetapkan,” katanya.

Dirinya beralasan bahwa belum diumumkannya tersangka kasus penyelewengan dana kambing etawa lantaran sampai saat ini pihaknya masih terkendala. Iqbal mengaku bahwa pihaknya terkendala dengan instansi terkait yang diajak bekerjasama dalam menghitung kerugian negara.

Untuk mengumumkan siapa saja tersangkanya, Iqbal menegaskan masih menunggu instansi yang melakukan audit kerugian negara. Saat ditanyai terkait instansi tersebut, Iqbal enggan menyebutkan instansinya.

“Ya salah satunya kami terkendala instansi yang diajak kerjasama, jika dari instansi terkait sudah selesai maka kami segera tetapkan tersangka. Saat ini semuanya sudah beres, sudah kita siapkan semuanya mulai dari berkas hingga laporan. Sekali lagi kami terkendala instansi itu,” dalihnya.

Sedangkan untuk jumlah tersangkanya sendiri, Iqbal juga enggan menyebutkan jumlah pastinya.

“Yang jelas jumlahnya lebih dari satu,” pungkasnya. (Zan/Lim)

https://youtu.be/1lQ9XXfOqPw

Leave a Comment