Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Nov 2017 11:56 WIB ·

Kejari Akan Tindaklanjuti Empat Tuntutan Jaka Jatim Tentang Dugaan Korupsi di Bangkalan


Kejari Akan Tindaklanjuti Empat Tuntutan Jaka Jatim Tentang Dugaan Korupsi di Bangkalan Perbesar

Mathur Husyairi ketika menyerahkan berkas dugaan korupsi kepada kasi Datun kemarin.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi aksi damai oleh Gabungan Masyarakat, mahasiswa dan LSM Jaka Jatim kemarin, Kamis (02/11/2017), terkait empat tuntutan Kepada Kejari Bangkalan mengenai dugaan korupsi di Bangkalan, Pihak Kejari Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti empat tuntutan yang dilancarkan kepadanya untuk segera diusut tuntas. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Pidsus, Hendra Purwanto Arifin.

“Intinya kalau memang ada laporan pengaduan, kami pasti tindak lanjuti,” Ucapannya, Jumat (3/11/2017).

Jika memang ada indikasi atau dugaan yang menyangkut adanya kerugian negara pasti ditindaklanjuti dan kalau tidak ada kerugian negara melainkan hanya kesalahan administratif, maka perkara itu akan di tutup sampai dengan adanya bukti-bukti lainnya.

“Intinya harus ada unsur kerugian negaranya Mas, kecuali OTT,” jelasnya.

Ditanya soal Dugaan korupsi partai Gerindra Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin mengatakan Sesuai SOP kami, pihaknya hanya memberikan penjelasan kepada pelapor yang jelas indentitasnya.

Sebagai penegak hukum Kasi Pidsus menjelaskan kasus yang di tuntut oleh peserta aksi damai sifatnya masih penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan keterangan, hal itu sesuai dengan perintah Pak Jokowi pada point ke lima.

“Poinnya itu jika kasus dugaan pidana korupsi tidak boleh diekspose ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan kalau lebih jelas dan pastinya cari di google, jangan sampai saya yang ngarang,” tangkasnya.

Sesuai pidato presiden Jokowi ketika mengumpulkan Kapolda dan Kejati seluruh Indonesia di istana negara pada tanggal Selasa (19/07/2016) sesuai dengan pemberitaan media Jawa pos pada Rabu (20 Juli 2016).

Berikut delapan perintah Presiden Joko Widodo untuk jajaran Polri dan Kejaksaan:

1. Kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan.
2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan.
3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.
4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.
5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.
7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.
(Zan/Lim)

Sumber: Pidato presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19/7/2016).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL