Kedapatan Membawa Sajam, Pria Paruh Baya Ini di Tangkap Polisi

Ju’i tersangka pembawa sajam

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ju’i (62) diamankan Polsek Galis karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) disiang hari, Sabtu (12/05/2018).

Laki-laki paruh baya itu diamankan polisi ketika sedang melakukan patroli di sekitar Kecamatan Galis.

Kejadian itu bermula saat Ju’i membawa senjata tajam (sajam) di pinggulnya saat berkendara sepeda motor di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

Ketika melakukan patroli sekitar pukul 09.30 WIB anggota polisi Polsek Galis melihat ada yang mencurigakan. Ju’i dihentikan lalu dilakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan ada Sajam jenis pisau di pinggulnya yang ditutupi dengan baju yang dipakai,” kata Kasubag Humas polres Bangkalan, AKP Bidaruddin.

Tak lama kemudian Ju’i dibawa ke Polsek Galis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita bawa ke Polsek beserta Sajam yang ia bawa, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang DRT No. 12 Tahun 1951,” jelasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment