Kedapatan Membawa Sabu, Edo dan David Diamankan Polisi

Kedua tersangka Edo dan David

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – David Oktavianus T dan Nicolas Edo W warga asal Surabaya dibekuk polisi usai kedapatan membawa dan memiliki sabu di kantong celananya.

Penangkapan itu terjadi pada pukul 02.30 Wib di Jl Raya Patapan, Sendang Dajah, Labang, Bangkalan, Senin (11/06/2018). Saat itu petugas kepolisian sedang melakukan giat razia dan menghentikan mobil Toyota Innova hitam dengan Nopol L-1029-XJ milik tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Edo warga Jl Bedul Merisi Selatan, Wonocolo itu ternyata ditemukan jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Kemudian ia dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka urunan membeli sabu Rp. 2.400.000 kepada saudara Toyyib dari desa Parseh, kemudian sabu tersebut oleh terlapor David dan Edo akan di konsumsi bersama-sama setelah sampai Surabaya,” terang Kasubag Humas polres Bangkalan AKP Bidaruddin.

Kini pihak aparat kepolisian mengamankan
2 plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor masing masing 1,22 gram dan 1,20 gram.

“Berat kotor semuanya 2,42 gram dan 1 unit kendaraan Innova hitam merk Toyota No.polĀ  L-1029-XJ beserta kunci dan STNKnya,” jelasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment