Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sampang Ditangkap di Bangkalan

Tajul Ulum warga Sampang yang kedapatan bawa sabu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satreskoba Polres Bangkalan kembali meringkus maniak sabu asal Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Tajul Ulum (30) yang saat itu kedapatan membawa dua poket kristal putih yang diduga sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.

Lelaki dengan warna kulit hitam dan berbadan kekar tersebut ditangkap di Jalan Raya Parseh, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Selasa malam (19/11/2017). Kini Tajul harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin megatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Socah bersama anggota Opsnal polres Bangkalan melakukan patroli hunting di wilayah hukum polsek Socah.

“Setelah sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) mencurigai pengendara motor dengan kecepatan tinggi, karena dicurigai langsung dilakukan pengejaran,” paparnya, Rabu (20/12/2017).

Setelah itu kata dia, pengendara tersebut diberhentikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu dalam saku celana belakang di temukan satu bungkus rokok dan dua plastik klip berisi kristal yang di duga kuat Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tersangkapun diamanakan dan dibawa ke Satreskoba Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil introgasi lanjut Bidaruddin, menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Latif (DPO) warga setempat.

“Penyidik akan menerapkan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment