Kasus Kambing Etawa, Jaksa Diminta Jangan Main-Main

Kambing Etawa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa yang menyeret nama Kepala DPMD Bangkalan Mulyanto Dahlan kini sedang ditangani oleh pihak Kejari Bangkalan.

Jika terbukti terlibat, Mulyanto Dahlan bisa dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk itu pihak Kejari Bangkalan diminta serius dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Ya pihak Kejari jangan main-main lah dalam prose penyelidikan,” ujar, Praktisi Hukum Administrasi Pemerintahan UTM Dr Safi, Minggu (18/3/2018).

Dr Safi meminta agar pihak Kejari benar-benar memeriksa semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Saat ini kan masih penyelidikan ya biarkan mereka bekerja, nanti kita lihat hasilnya,” imbuhnya.

Keseriusan Kejari lanjutnya, bisa dilihat dari proses penyelidikan yang telah dilakukan.

“Jika memang ditemukan segera diproses, tapi kalau tidak ditemukan bukti ya dihentikan,” pungkasnya.

Sayangnya, sampai saat ini pihak Kejari Bangkalan tidak bisa memberikan komentar dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. (Lim)

Leave a Comment