Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Feb 2018 09:18 WIB ·

Karena Gregetan, Petani 46 Tahun Ini Remas Payudara Anak Tetangganya


Karena Gregetan, Petani 46 Tahun Ini Remas Payudara Anak Tetangganya Perbesar

Tersangka pencabulan anak dibawah umur

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Abd Rohim (46) seorang petani di Desa Perreng Kecamatan Burneh, Bangkalan tega mencabuli anak tetangganya, QML (15) dengan cara meremas payudara kiriny. Akibat perbuatannya itu sang petanipun kini ditangkap oleh aparat kepolisian.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu (7/2/2018) sekira pukul 09.00 Wib didalam dapur rumah korban. Saat itu korban yang ditinggal ibunya ke pasar dan ayahnya bekerja tengah menjaga toko dirumahnya sendirian di Kampung Gung Gung, Desa Perreng. Kemudian datang tersangka ke toko yang dijaga korban untuk membeli Gas LPG.

Korbanpun melayani tersangka layaknya seorang penjual kepada pembeli dengan menunjukkan penyimpanan Gas LPG yang ada di garasi sebelah toko agar tersangka mengambil sendiri Gas LPG tersebut.

Setelah itu tersangkapun membayar uang Gas LPG itu ke korban dengan menyodorkan uang Rp 50000. Namun karena tidak ada kembalian, korbanpun meminta agar tersangka membayar langsung ke ibunya ketika sudah pulang dari pasar.

Kemudian korban yang mengira tersangka sudah pulang, masuk ke dalam dapur. Akan tetapi, secara mengejutkan tersangka juga masuk ke dapur dan mendekati korban dengan menarik tangan kiri korban.

“Karena saya greget melihat korban, saya langsung dekap dari belakang tubuh korban dan saya remas payudara sebelah kiri korban, korban berteriak tapi saya bekap mulutnya, setelah itu saya lepaskan korban,” ungkap Abd. Rohim di Mapolres Bangkalan, Jumat(23/2/2018).

Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul akan dikenakan UU perlindungan anak.

“Tersangka akan di kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” ucapnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL