Kades Perreng Kembali Ditangkap, Keluarga: Ada yang Janggal dengan Penangkapannya

Kades Perreng Ahmad Fauzi (tengah baju putih) usai ditangkap

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Ahmad Fauzi kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang bekerjasama dengan Polres Bangkalan, Jumat (12/1/2018) di jalan raya Junok. Penangkapannya tersebut atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Abdul Mannan.

Ahmad Fauzi yang sempat ditahan pernah dibebaskan demi hukum oleh pihak Rutan Bangkalan karena masa tahanannnya habis. Hal itu disampaikan oleh Ahmad Zaini selaku mantan kuasa hukum Ahmad Fauzi.

“Iya dulu itu yang bersangkutan memang dibebaskan karena masa tahannany habis, tapi kalau sekarang ditangkap lagi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena sudah bukan saya kuasa hukumnya,” ujarnya.

Namun Ibunda Ahmad Fauzi, Tiami, menyebut ada kejanggalan atas penangkapan Ahmad Fauzi. Sebab sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu jika Ahmad Fauzi akan kembali ditahan.

“Kalau memang anak saya ini salah dan dari MA sudah ingkrah anak saya siap kok untuk menjalani hukuman. Anak saya tidak pernah lari dari hukum,” ujarnya.

Sementara kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza mengatakan, Penangakapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Ahmad Fauzi lantaran dimintai bantuan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Dia (Ahmad Fauzi) bukan tahanan kami, kami hanya membantu kejaksaan,” paparnya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 1232 K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Ahmad Fauzi.

“Atas dasar itu kami melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan,” cetusnya.

Menurut Hendra, kasasi dari MA menguatkan atas putusan Pengadilan Tinggi Suranbaya. Terdakwa dijatuhi pasal 351 dan divonis 2 tahun 8 bulan.

“Terdakwa sudah menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment