BANGKALAN, Lingakrjatim.com – Beberapa hari yang lalu, beredar berita yang menyebutkan Kepala Desa (Kades) Murombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Sohibah, telah melakukan penghalangan kepada Tim Kampanye Pasangan Farid Al-Fauzi-Sudarmawan saat hendak berkampanye.
Tak terima dengan tuduhan tim Kampanye Farid-Sudarmawan itu, Sihibah yang didampingi Kuasa Hukumnya, Marju, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, Rabu (21/3/2018).
Marju mengatakan bahwa kliennya itu ingin mengklarifikasi tuduhan yang menimpa terhadap dirinya ke KPUD Bangkalan.
“Saya mendampingi klien saya untuk mengklarifikasi tuduhan itu,” katanya.
Sebab kata Marju, kliennya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Sehingga lanjut dia, hal tersebut perlu diluruskan.
“Apalagi sampai menyuruh orang lain untuk mengintimidasi, itu sama sekali tidak benar,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Bangkalan Badrun mengatakan beberapa hari yang lalu ada tim kampanye dari pasangan Farid-Sudarmawan yang melaporkan bahwa Kades Morombuh telah melakukan penghalangan kepada mereka.
“Sekarang sudah diklarifikasi dan Kades Morombuh mengaku tuduhan itu tidak benar. Jadi kami rasa itu hanya kesalahpahaman diantara keduanya,” singkatnya. (Atep/Lim)