BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 akan bertambah.
Hal itu berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, Minggu (22/7/2018).
Sebelumnya jumlah TPS pada Pilkada serentak berjumlah 1.984, sedangkan pada Pemilu 2019 mendatanh akan bertambah menjadi 3.824 TPS.
Alasannya, mengacu pada aturan surat edaran dari KPU RI. Sementara jumlah maksimal setiap TPS adalah 800 pemilih pada Pilkada, sedangkan jumlah maksimal di setiap TPS di pemilu 2019 nanti berjumlah 300 pemilih.
Menurut Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar Jumlah TPS pasti akan membengkak, ia juga tidak memakai jumlah 300 setiap PPS, bahkan dirinya mengarahkan di setiap TPS mengambil 250-275 pemilih.
“Supaya nanti ketika hari pencoblosan tidak memakan waktu yang sangat lama, karena simulasi yang dilakukan oleh KPU RI sangat lama jika jumlah pemilih setiap TPS nya banyak,” jelasnya, Senin (23/7/2018). (Zan/Lim)