Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 May 2018 09:02 WIB ·

JPU Kasus Pantai Rongkang Akan Melawan Jika Kuasa Hukum Melakukan Banding


Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang Perbesar

Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang

Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Vonis hukuman mati sudah dibacakan oleh Hakim Ketua, Bawono Efendi kepada tiga terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan dan perampokan Pantai Rongkang, Rabu (31/05/2018) kemarin.

Saat itu Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan itu telah memberikan peringatan dan himbauan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya jika ingin melakukan banding terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka ketiga pelaku itu hanya memiliki waktu satu minggu.

“Itulah putusan majelis hakim, ini putusan tingkat pertama, saudara masih punya hak untuk silahkan jika ingin melakukan banding, waktunya hanya tujuh hari kerja dari baik itu terdakwa maupun kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke Kejati,” terang Bawono.

Sementara menurut Choirul Arifin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) menyampaikan keputusan vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

“JPU dan pengadilan menggunakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dan pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan kekerasan  yang sama, jadi sama dengan tuntutan JPU,” terang Arif, Kamis (31/5/2018).

Choirul Arifin mengatakan ada kemungkinan pihak terdakwa akan melakukan banding. “Itu haknya penasehat hukum, tapi saya rasa pasti banding lah,” katanya.

Jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding maka pihaknya hanya membuat kontra memori banding. “Jadi kita mengkanter banding dari penasehat hukum nantinya,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL