BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Vonis hukuman mati sudah dibacakan oleh Hakim Ketua, Bawono Efendi kepada tiga terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan dan perampokan Pantai Rongkang, Rabu (31/05/2018) kemarin.
Saat itu Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan itu telah memberikan peringatan dan himbauan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya jika ingin melakukan banding terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka ketiga pelaku itu hanya memiliki waktu satu minggu.
“Itulah putusan majelis hakim, ini putusan tingkat pertama, saudara masih punya hak untuk silahkan jika ingin melakukan banding, waktunya hanya tujuh hari kerja dari baik itu terdakwa maupun kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke Kejati,” terang Bawono.
Sementara menurut Choirul Arifin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) menyampaikan keputusan vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
“JPU dan pengadilan menggunakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dan pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan kekerasan yang sama, jadi sama dengan tuntutan JPU,” terang Arif, Kamis (31/5/2018).
Choirul Arifin mengatakan ada kemungkinan pihak terdakwa akan melakukan banding. “Itu haknya penasehat hukum, tapi saya rasa pasti banding lah,” katanya.
Jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding maka pihaknya hanya membuat kontra memori banding. “Jadi kita mengkanter banding dari penasehat hukum nantinya,” katanya. (Zan/Lim)