Jika Terbukti Terlibat Kasus Kambing Etawa, Kepala DPMD Bisa Dijerat Undang-Undang Ini

Mulyanto Dahlan Kepala DPMD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Mulyanto Dahlan ditenggarai terlibat dalam dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa tahun 2017.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pasar tersebut sudah diperiksa oleh Kejari Bangkalan sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Saat ini pihak Kejari Bangkalan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut.

Jika Mulyanto Dahlan terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara itu masuk tindak pidana korupsi,” ujar Praktisi Hukum Administrasi Pemerintahan UTM Dr Safi, Sabtu (17/3/2018).

Menurutnya, Dana Desa ataupun Dana Daerah itu masuk pada keuangan negara. Jadi jika ada penyelewengan terhadap dana itu maka masuk pada tindak pidana khusus.

“Kejari yang saat ini sedang menangani kasus itu bisa menerapkan UU Tipikor pada yang terbukti terlibat,” imbuhnya. (Lim)

Leave a Comment