Jika Terbukti Lakukan Pemalsuan C1, Ketua KPU Bangkalan Diminta Mundur

Zainal Arifin Ketua KPU Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com  Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin diminta mundur oleh pendemo jika terbukti melakukan pemalsuan formulir C1, Kamis (1/8/2019).

“Kalau KPU itu memiliki kesadaran yang besar terkait dengan amanahnya, ada persoalan seperti itu, harusnya ia mempunyai kesadaran untuk berhenti saja,” kata Harus Zaman Korlap Aksi, usai melakukan demonstrasi.

Namun kata dia, hal itu kembali pada KPU, apakah memiliki kesadaran atau tidak. Akan tetapi jika ia benar-benar pejabat publik, seharusnya ia memegang teguh amanah yang diberikan rakyat.

“Jika terbukti secara kode etik meskipun tanpa teguran dari DKPP harusnya dengan kesadaran sendiri mundur sendiri. Harusnya memiliki kesadaran kesana,” tegas dia.

Menanggapi hal itu, ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, jika misalnya pihaknya memang terbukti melakukan perubahan, bukan hanya mengundurkan diri, namun juga ada sanksi pidana yang akan mengadili pihaknya.

“Tetapi kan sudah saya tegaskan bahwa tidak pernah ada perubahan. Kalo memang saya, baik dari tingkatan KPU sampai KPPS melakukan perubahan, saya sendiri yang akan melaporkan. Artinya kami siap bertanggung jawab, kan kami sudah disumpah jabatan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment