Jika Mendaftar dari Partai Berbeda, Anggota Legislatif Harus Mengundurkan Diri

Badrun Divisi Teknis KPU Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda di Pilcaleg 2018 harus mengundurkan dari keanggotaannya di legislatif. Surat pernyataan pengunduran diri tersebut harus disetujui oleh instansi yang berwenang dan dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bangkalan Divisi Teknis Badrun saat ditemui dikantornya, Rabu (18/7/2018). Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan.

“Anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai berbeda harus mundur dari keanggotaannya di legislatif,” ujar Badrun.

Namun saat ini pihaknya belum mengetahui apa ada anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda atau tidak. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan tahap verifikasi.

Meskipun demikian, kata Badrun, penguduran diri tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda.

“Dengan sendirinya harus memundurkan diri dari DPR,” papar Badrun.

Jika caleg tersebut tidak memiliki surat keterangan pengunduran diri, maka KPU tak akan memproses Pencalegkannya.

“Kami tidak proses jika tidak mundur. Itu masuk sebagai syarat pencalonan, membuat surat pernyataan,” jelas Badrun.

Namun, lanjut Badrun, soal diganti atau tidak (PAW), bukan kewenangan KPU.

“Meskipun dia sudah menyatakan mundur, soal diganti itu urusan partai. Kami hanya menerima syarat dia telah mengundurkan diri,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment