Jelang Pilkada Serentak, KPU RI Keluarkan Surat Edaran Teknis Pemungutan Suara

Gambar Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menjelang Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran tantang teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Ada beberapa hal yang menjadi titik tekan dalam surat edaran bernomer 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 itu. Salah satunya adalah taknis menentukan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Sebelumnya pedoman yang kita gunakan adalah PKPU Nomor 8 tahun 2018,” ujar Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar, Sabtu (9/6/2018).

Fauzan menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut masyarakat boleh menggunakan hak piliknya jika membawa formulir C6-KWK dan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).

“Nah di surat edaran ini berubah pedomannya, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya bisa hanya dengan menunjukkan formulir C6-KWK saja,” jelasnya.

Begitupun juga masyarakat yang tidak membawa formulir C6-KWK bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dengan cukup menunjukkan e-KTP atau Suket.

“Dengan syarat pemilih itu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya. (Lim

Leave a Comment