BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menghadapi bulan ramadhan yang semakin dekat, polres Bangkalan melakukan operasi untuk membasmi miras.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, bahwa operasi miras itu dilakukan pada tanggal 13 April – 04 Mei 2018.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 416 botol dari berbagai jenis minuman. “Ada Vodka, anggur, arak, wisky dan merk lainnya termasuk oplosan,” ujarnya, Sabtu (05/05/2018).
Sebanyak 416 Miras itu berasal dari Polres juga ada dari Polsek jajaran. Operasi ini dalam rangka cipta kondisi juga termasuk kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Tentunya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif di bulan ramadhan nanti, karena sudah tinggal beberapa hari lagi kita menghadapi bulan puasa,” terangnya.
Bagi penjual miras yang sudah melakukan berulang kali akan dikenakan pidana tipiring sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2003.
Imam Pauji mengatakan secara tegas siapapun yang menjual miras baik itu di warung meski sedikit akan di tindak. Penindakan itu juga ada yang berbentuk pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Kalau tersangka di Polres itu ada dua di Polsek itu ada lima lebih, tapi tidak dilakukan penahanan karena tipiring,” jelasnya. (Zan/Lim)