Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Dec 2017 13:10 WIB ·

Jaka Jatim Minta klarifikasi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, ini Jawaban Kajari Bangkalan


Jaka Jatim Minta klarifikasi Tiga Kasus Dugaan Korupsi, ini Jawaban Kajari Bangkalan Perbesar

Jaka Jatim saat melakukan aksi di Kejari Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menindaklanjuti aksi damai sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (28/12/2017).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Mathur Husyairi itu meminta klarifikasi kepada pihak Kejari Bangkalan, karena dianggap laporan yang ia lakukan tidak ditindaklanjuti oleh Kejari. Perlu diketahui LSM Jaka Jatim melaporkan dugaan Korupsi di Bangkalan yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan.

Direktur LSM Jaka Jatim itu meminta pihak Kepala Kejari Bangkalan untuk menuntaskan masalah dugaan  korupsi tersebut seperti korupsi taman paseban, dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas dan BBM fiktif serta dugaan korupsi dana Banpol Tahun Anggaran (TA) 2015 oleh Partai Gerindra sebesar Rp.246.160.000.

“Uang rakyat bisa dijadikan bancaan selama bisa memanipulasi nota, kwitansi dan stempel. Intinya tidak ada hari tanpa korupsi,” tegasnya.

Mathur Husyairi juga menambahkan semenjak tahun 2005 (Sejak Ra Fuad Menjabat) deretan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan menjadi pekerjaan rumah dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Hal itu pun ada yang berakhir dengan kompromi (Sogokan), juga ada yang mengembalikan kerugian uang negara.

“Ada juga yang berakhir di jeruji besi alias penjara,” katanya dihadapan para peserta aksi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, resum pemantauan tindaklanjut Kabupaten Bangkalan, BPK telah menyampaikan 16 LHP pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan semester I tahun 2015.

BPK selalu memantau tindaklanjut Pemerintah Bangkalan terhadap Lima LHP. Termasuk pelaksanaan tindaklanjut menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bangkalan dan DPRD Bangkalan.

Ada Sekitar 17 LHP Kabupaten Bangkalan sudah mengungkapkan 196 temuan pemeriksaan dengan jumlah nilai Rp. 54,530,025, 325.95 dan 362 rekomendasi dengan nilai Rp.30,072,328,831.78.

Menanggapi tuntutan itu, Riono Budi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengatakan, dari ketiga tuntutan dugaan korupsi di Bangkalan seperti kasus taman Paseban sudah ada yang masuk jeruji besi dan satu masih proses banding namun sayangnya Kajari tidak menyebutkan siapa yang melakukan banding.

“Terkait taman paseban itu yang kita lakukan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas dan BBM di BLH, dirinya mengaku sudah melakukan tahapan penyelidikan, dan dirinya sudah melakukan pemanggilan terhadap orang dari pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

“Kita memang menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya adanya mis administrasi,” kata Riono melalui jaringan telepon saat dihubungi oleh Mathur.

Khusus kasus Dana Banpol Partai Gerindra tahun  anggaran 2015 Pihak Kejari sudah menghentikan penyidikan sementara, karena tidak menemukan adanya indikasi pidana.

Riono Budi Santoso juga mengaku sudah Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dengan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 3 juta namun setelah ditindaklanjuti kembali ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 50 jutaan. Berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Mathur Husyairi yang menemukan kerugian negara sebesar Rp. 246.160.000.

“Dan pihak yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian ke kas daerah, saya lihat kejadian seperti itu karena adanya pencairan di akhir tahun makanya terjadi hal yang semacam itu,” tuturnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL