Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Feb 2019 03:11 WIB ·

Jaka Jatim Kecewa Data Informasi dari Pemprov Tak Sesuai Amar Putusan Komisi Informasi


Jaka Jatim Kecewa Data Informasi dari Pemprov Tak Sesuai Amar Putusan Komisi Informasi Perbesar

Foto: Surat putusan Komisi Knformasi (KI) Jatim.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Lagi-lagi masalah keterbukaan informasi publik antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaka Jatim dan pemerintah provinsi Jawa timur masih dipersoalkan.

LSM yang konsen pada anggaran dan antikorupsi ini menilai Pemprov Jatim tidak memahami maksud dari amar putusan Komisi Knformasi (KI) Jatim. Sebab, data informasi yang diberikan masih tidak sesuai dengan amar putusan Komisi informasi provinsi Jawa timur.

Adapun data yang masih dianggap belum terpenuhi sesuai dengan amar putusan komisi informasi. Yakni, pertama, Data nama SKPD pengelola dana hibah berikut alokasi anggarannya dan SKPD yang bertugas menjadi verifikator maupun monitoring-evaluasi dana hibah dan bansos belum diberikan.

Foto: Data yang diberikan Pemprov Jatim.

Kedua, data calon penerima hibah dan bansos dan daftar penerima by name by address minimal 2 penerima dari masing-masing SKPD tidak ada stempel resmi masing-masing SKPD.

Ketiga, data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tidak ada data perencanaan penggunaan anggaran atau proposal.

Keempat, data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa berikut perencanaan penggunaan dana dimaksud. Diberikan berupa data desa penerima per kabupaten 3 desa.

Foto: Data yang diberikan Pemprov Jatim.

“Data tanpa stempel dan tandatangan pihak berwenang serta tidak ada data perencanaan/proposal-RABnya,” terang Mathur Husyairi, direktur LSM Jaka Jatim. Jumat (01/02/2019).

Ia menyampaikan hanya data alokasi bantuan Keuangan kepada pemerintah daerah yang bisa dipertanggungjawabkan, dalam artian ada tandatangan dan stempel Setda provinsi Jawa Timur.

Foto: Data yang diberikan Pemprov Jatim.

Aktivis kelahiran Sambas itu mengaku sangat kecewa, karena Pemprov Jatim dalam hal ini Sekdaprov selaku atasan PPID diduga kuat mengabaikan dan melawan putusan komisi informasi, putusan PTUN dan putusan mahkamah agung.

“Termasuk melawan UU KIP 14/2008 dan wajib dipidanakan, sesuai pasal 51 dengan ancaman maksimal 1 tahun dan/denda 5jt rupiah,” ujarnya. (Zan/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA