BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Lagi-lagi masalah keterbukaan informasi publik antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaka Jatim dan pemerintah provinsi Jawa timur masih dipersoalkan.
LSM yang konsen pada anggaran dan antikorupsi ini menilai Pemprov Jatim tidak memahami maksud dari amar putusan Komisi Knformasi (KI) Jatim. Sebab, data informasi yang diberikan masih tidak sesuai dengan amar putusan Komisi informasi provinsi Jawa timur.
Adapun data yang masih dianggap belum terpenuhi sesuai dengan amar putusan komisi informasi. Yakni, pertama, Data nama SKPD pengelola dana hibah berikut alokasi anggarannya dan SKPD yang bertugas menjadi verifikator maupun monitoring-evaluasi dana hibah dan bansos belum diberikan.
Kedua, data calon penerima hibah dan bansos dan daftar penerima by name by address minimal 2 penerima dari masing-masing SKPD tidak ada stempel resmi masing-masing SKPD.
Ketiga, data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tidak ada data perencanaan penggunaan anggaran atau proposal.
Keempat, data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa berikut perencanaan penggunaan dana dimaksud. Diberikan berupa data desa penerima per kabupaten 3 desa.
“Data tanpa stempel dan tandatangan pihak berwenang serta tidak ada data perencanaan/proposal-RABnya,” terang Mathur Husyairi, direktur LSM Jaka Jatim. Jumat (01/02/2019).
Ia menyampaikan hanya data alokasi bantuan Keuangan kepada pemerintah daerah yang bisa dipertanggungjawabkan, dalam artian ada tandatangan dan stempel Setda provinsi Jawa Timur.
Aktivis kelahiran Sambas itu mengaku sangat kecewa, karena Pemprov Jatim dalam hal ini Sekdaprov selaku atasan PPID diduga kuat mengabaikan dan melawan putusan komisi informasi, putusan PTUN dan putusan mahkamah agung.
“Termasuk melawan UU KIP 14/2008 dan wajib dipidanakan, sesuai pasal 51 dengan ancaman maksimal 1 tahun dan/denda 5jt rupiah,” ujarnya. (Zan/Atep/Lim)