Jaga Hak Konstitusi, KPU Sediakan Tempat Pendaftaran Pindah Mencoblos

Rapat Pleno Terbuka KPU Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan membuka pendaftaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi yang menginginkan pindah untuk mencoblos.

Hal itu dilakukan untuk melindungi hak konstitusi setiap warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang (Konstitusi) dalam menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

Berlaku pula bagi pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau Pindah Tempat Pemilihan (DPTB).

Tajul Anwar selaku Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangkalan menjelaskan bagi pemilih yang hendak pindah tempat pilih tidak perlu meminta surat keterangan dari tempat asal, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau pemilu sebelumnya harus minta surat keterangan dari tempat asal kemudian ke tempat tujuan. Sekarang ketempat tujuan langsung boleh cukup bawa KTP,” kata Tajul Anwar, Selasa (19/2/2019).

Lebih lanjut Tajul menyampaikan bahwa KPU akan melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk DPT apa belum. Jika sudah tercatat, pihak penyelenggara akan membuatkan DBTB A-5.

“Langsung bawa KTP nanti kita cek di DPT. Kalau masuk kita langsung buatkan A5 untuk DPT tambahan itu,” katanya.

Ketika ditanya soal jumlah hak pilih suara yang didapat bagi pemilih DPTB l, Tajul menjelaskan apabila yang melakukan pindah pilih tetap dalam ruang lingkup satu daerah pilihan, maka surat suara tetap 5 surat suara.

Sepanjang masih dalam satu dapil maka kertas surat suara akan diterima secara komplit yakni lima surat suara. Akan tetapi apabila pindah tempat pemilihan keluar dari dapil, maka surat suara yang akan diterima menyesuaikan dengan dimana ia memilih.

“Kalau pindahnya tetap di satu dapil, ya tetap utuh. Contohnya, si A asal TPS di Kecamatan Galis, lalu dia ke TPS di Modung. Maka tetap dia dapat haknya di dapil sana, karena satu dapil kan. tolak ukurnya dapil untuk pemilihan legislatif baik tingkat Kabupaten, Provinsi, RI, dan DPD,” jelasnya.

Tajul menegaskan bahwa apabila sudah mengurus A-5 maka tidak boleh ngurus untuk pindah lagi. Kesempatan tersebut hanya satu kali, karena berkaitan dengan logistik dan kertas surat suara.

“Semua itu ada dasar hukumnya seperti di peraturan KPU 37 tahun 2018, petunjuk teknis KPU diatur dalam surat edaran 227. Lalu ada lagi di 34, 44,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment