BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bangkalan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017.
Kedua Kadis tersebut adalah Mulyanto Dahlan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang kini penjabat Kadis Perhubungan dan Syamsul Arifin Kepada BPKAD.
Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan menyampaikan, untuk saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sekarang masih ada dua tersangka, atas nama Mulyanto Dahlan mantan Kepada DPMD dan Syamsul Arifin mantan Kepala BPKAD,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (2/8/2019).
Ia menambahkan, tersangka dipanggil kejari sekitar pukul sembilan, kemudian berdasarkan hasil dari tim penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dipanggil, kemudian berdasarkan hasil dari tim penyidik dan bukti sudah cukup, makanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini juga,” imbuhnya.
Terkait penambahan tersangka kasus tersebut, Badrut Tamam mengatakan, menunggu prosesnya terlebih dahulu. “Kita tunggu prosesnya dulu nanti,” tandasnya.
Diketahui, kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai kurang lebih Rp. 9 miliar. Dan akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (Iks/Lim)