Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Mar 2018 04:28 WIB ·

Izin Diperketat, Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sulit Dimasuki Investor


Izin Diperketat, Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sulit Dimasuki Investor Perbesar

Jembatan Suramadu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Para Investor kini harus gigit jari jika ingin melakukan sebuah pembangunan di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura.

Sebab saat ini, berbagai jenis perizinan pembangunan mulai di perketat oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Hasan Faisol.

Alasannya, menurut Faisol, itu dilakukan agar kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

“Karena di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura hendak dijadikan kawasan perdagangan dan jasa,” ujarnya, Sabtu (24/3/2018).

Sehingga kata dia, berbagai jenis permohonan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana, akan ditolak.

Selain itu lanjut Faisol, pemohon izin juga harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

“Baru setelah itu pemohon meminta izin ke Pemkab Bangkalan,” ucapnya.

Sebab, pengelolaan tata ruang di sekitar Suramadu itu, bukan dari Pemkab Bangkalan saja, akan tetapi juga harus sepengetahuan Pemprov Jatim.

Faisol menambahkan, kebijakan pemerintah memperketat izin pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu itu, agar tata ruang sesuai dengan peruntukannya.

“Saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh izin seperti SPBE, SPBU dan rumah toko,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL