BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Para Investor kini harus gigit jari jika ingin melakukan sebuah pembangunan di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura.
Sebab saat ini, berbagai jenis perizinan pembangunan mulai di perketat oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Hasan Faisol.
Alasannya, menurut Faisol, itu dilakukan agar kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Karena di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura hendak dijadikan kawasan perdagangan dan jasa,” ujarnya, Sabtu (24/3/2018).
Sehingga kata dia, berbagai jenis permohonan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana, akan ditolak.
Selain itu lanjut Faisol, pemohon izin juga harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.
“Baru setelah itu pemohon meminta izin ke Pemkab Bangkalan,” ucapnya.
Sebab, pengelolaan tata ruang di sekitar Suramadu itu, bukan dari Pemkab Bangkalan saja, akan tetapi juga harus sepengetahuan Pemprov Jatim.
Faisol menambahkan, kebijakan pemerintah memperketat izin pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu itu, agar tata ruang sesuai dengan peruntukannya.
“Saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh izin seperti SPBE, SPBU dan rumah toko,” pungkasnya. (Atep/Lim)