Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Dec 2018 09:29 WIB ·

Insentif Guru Ngaji dan Madin di Bangkalan Akan Diberikan Besok


Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Perbesar

Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan

Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan memberikan uang insentif bagi guru ngaji dan guru Madin besok kamis (27/12/2018) di pendopo agung.

Hal itu disampaikan oleh ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan. Kata politisi asal Galis itu insentif guru ngaji dan Madin sesuai dengan janji politik Bupati saat kampanye. Salah satunya mensejahterakan guru ngaji dengan memberikan insentif setiap bulan.

“Besok pemberian secara simbolik oleh Pak Bupati,” ujar Nur Hasan saat dihubungi, Rabu (26/12/2018).

Insentif tersebut akan dibayarkan dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2018. Melalui rekening penerima masing-masing. “Jadi memang di rapel tiga bulan,” katanya.

Diketahui, guru ngaji yang berhak menerima insentif tersebut sebanyak 8352 penerima dengan rincian guru Madin sebanyak 4899 dan guru ngaji sebanyak 4547.

Politisi PPP itu menyatakan data tersebut sudah final sesuai dengan verifikasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Sementara itu salah satu syarat untuk mempunyai rekening adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK) nama lembaga/langgar, dan nama ibu. Sementara untuk guru Madin harus bisa menunjukkan identitas dari madrasah sebagai tempat mengabdi selama ini. “Itu hanya sebagai syarat saja,” tukasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL