Ini Titik Krusial Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

Eko Sasmito Ketua KPU Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menilai titik krusial dalam dana kampanye terletak pada sumbernya.

“Dana kampanye itu kan tidak boleh dari BUMN atau duit Pemerintah apalagi hasil tindak pidana seperti korupsi,” kata Eko Sasmito kepada awak media di kantor KPU Bangkalan Jalan Re Martadinata, Senin (15/9/2018).

Ia juga menjelaskan terkait dana kampanye juga memiliki batasan yang harus dikeluarkan dari masing-masing calon.

Pria bertubuh tinggi dan besar itu juga mengatakan bahwa besaran maksimal untuk calon perseorangan adalah Rp. 2,5 miliar.

“Tetapi kalau ada kelompok atau perusahaan non pemerintah itu tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan titik krusial yang lain ada pada batas waktu. Karena semua calon nantinya harus mematuhi pada saat laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Selain itu juga terkait dengan sanksi-sanksi, hal ini menjadi penting karena terkait keberadaan mereka sebagai peserta pemilu. Karena kalau tidak mematuhi bisa membatalkan peserta pemilu,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment