Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jul 2018 11:23 WIB ·

Ini Tanggapan Kabid PAUD Soal Pengkondisian Belanja Barang Oleh Disdik Bangkalan


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beberapa waktu lalu masalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD di kabupaten Bangkalan sempat ramai dengan adanya isu kewajiban lembaga PAUD belanja barang 30% melalui Dinas Pendidikan (Disdik) ke CV/PT.

Hal itu ditanggapi dengan tegas oleh Kabid PAUD Dinas Pendidikan Bangkalan Jufri Kora, bahwa tidak ada pengkondisian pembelian barang melalui Diknas ke CV ataupun PT.

“Saya nyatakan tidak ada, mungkin bisa di kroscek ke lembaga-lembaga di bawah, karena uang masuk itu langsung melalui rekening masing-masing lembaga,” katanya, Jumat (20/07/2018).

Ia juga mengatakan kemungkinan di lembaga-lembaga PAUD di bawah memiliki kesepakatan antar lembaga untuk melakukan belanja kepada  salah satu CV atau PT.

“Biasanya ketika acara sosialisasi itu pengurus lembaga PAUD ngumpul dan berbicara terkait CV atau PT yang cocok yang mana, kemungkinan salah satu lembaga yang tidak hadir, jadi ketinggalan informasi, mungkin saja,” katanya.

Terkait peran UPTD  kata Jufri hanya sebatas menginformasikan kepada lembaga yang ada. “Memang hak lembaga mau membelanjakan kemana, yang jelas kita tidak pernah mengkondisikan lembaga itu,” terangnya.

Sementara itu Aktivis Anti korupsi, Mathur Husyairi mengatakan bahwa lembaga wajib beli barang melalui Dinas Pendidikan ke CV/PT sebanyak 30%. “Ya, bentuknya kerjasama. Seharusnya kan PAUD itu bebas mau belanja dimana saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat pengaduan dari beberapa pengelola PAUD.  “Bahkan saya punya salinan SPJ nya,” terangnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL