Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS. Pembentukan PPK dan PPS itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan serta Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan KPUD Bangkalan No: 26z/PP.08.3-Pu/3526/KPU-Kab/X/2017 Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017, yaitu pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas di KPU Kabupaten Bangkalan sampai tanggal 21 Oktober 2017. Dilanjut ke tahapan selanjutnya, untuk lebih jelas lihat gambar dibawah ini:

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftar PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:

Leave a Comment