Ini Klarifikasi Ketua Panwaslu Bangkalan Soal Pemberhentian Laporan Dugaan Money Politics

Ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ada kesalahpahaman mengenai pemberitaan lingkarjatim.com sebelumnya yang menyebutkan harus ada lima alat bukti untuk membenarkan laporan dugaan Money Politik yang dilakukan Cabup Farid Al-Fauzi.

Dalam hal itu ketua Panwaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh tidak serta merta mengatakan harus ada lima alat bukti untuk membenarkan laporan itu. Melainkan dengan adanya dua alat bukti saja dari lima alat bukti yang sah, laporan tersebut sudah bisa ditindaklanjuti.

“Saya tidak bilang harus ada lima alat bukti, tapi saya bilang alat bukti yang sah itu lima, tapi andai saja ada dua alat bukti dari laporan tersebut maka bisa diproses,” ujar Mustain kepada lingkarjatim.com, Senin (26/2/2018).

Jadi kata Mustain, pemberhentian laporan tersebut bukan karena terlapor dan pelapor maupun pihak-pihak lain atau saksi-saksi lain tidak memenuhi undangan Panwaslu. Melainkan karena sentra Gakkumdu tidak menemukan dua alat bukti sebagai sarat minimal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Minimal harus memiliki dua diantara lima alat bukti yang sah itu. Semua saksi itu di catat satu alat bukti, yang lain-lain kami tidak memiliki,” ucapnya.

Perlu diketahui lanjut Mustain, penanganan Pidana Pemilihan tahun ini sengat berbeda. Ada peraturan bersama terkait sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

“Jadi sejak awal menerima laporan, polisi dan kejaksaan itu terlibat langsung. Kami ada pembahasan namanya pembahasan menentukan apakah itu memenuhi unsur atau tidak, dan yang tanda tangan itu tiga-tiganya tidak hanya Panwas,” Tutupnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment