Ini 39 Indikator Penerima Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

39 Indikator Penerima Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berbenah mengatasi kemiskinan di Kabupaten paling ujung barat Madura. Salah satunya dengan aktif melakukan validasi data kemiskinan.

Ada 39 indikator masyarakat yang tidak boleh menerima bantuan sosial. Dari 39 indikator tersebut diantaranya adalah status kepemilikan tanah. Selain itu juga kepemilikan aset berupa tabung gas 5.5 kg, pemanas air, sepeda motor, mobil, perahu, sapi, AC, kulkas, televisi dan aset lainnya.

Indikator tersebut dibuat agar bantuan sosial (bansos) yang diprogramkan Kementrian Sosial sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Moh Taufan Zairiansyah memaparkan pedoman umum verifikasi Basis Data Terpadu (BDT) tertuang dalam Permensos No.28 Tahun 2017.

“Ada 39 indikator sebagai ketentuan penerima bantuan, itu yang kita cek nanti dilapangan,” tuturnya, Rabu (20/02/2019).

Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Kordinasi Persiapan Kegiatan Verifikasi dan Validasi data terpadu penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu. kegiatan tersebut ditujukan untuk mendata kembali Basis Data Terpadu (BDT).

“Kita ini ingin mendata kembali Basis Data Terpadu kita yang sebanyak 141.587 supaya bantuan dari Kemensos itu tepat sasaran,” ungkapnya.

Taufan Mengungkapkan selama ini BDT belum pernah di verifikasi, maka dari itu pihaknya mengundang dua Orang Operator Desa untuk mensosialisasikan itu.

“karena yang paham kondisinya Kepala Desa, BDT bisa berkurang dan juga bisa bertambah ketika sudah kita verifikasi ulang,” imbuhnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment