Ingin Suaminya di Vonis Ringan, Wanita Ini Dimintai Uang Oknum Kejari Tanjung Perak

Tanda terima laporan Mestiyah ke Kejati Jawa Timur

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sungguh malang nasib yang dialami Mestiyah. Warga Kelurahan Bancaran, Bangkalan itu harus membayar sejumlah uang agar suaminya Rofii bisa di vonis ringan atas dakwaan kasus pidana penadahan barang curian.

Uang sejumlah 20 juta rupiah dibayarkan oleh Mestiyah kepada salah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bernama Sulton. Sayangnya meski ia telah membayar 20 juta, suaminya tetap di vonis berat.

Untuk itu Mestiyah dengan didampingi Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi melaporkan oknum tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/6/2018).

Dalam surat pernyataannya Mestiyah menuturkan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 ia menghadap Jaksa Sulton untuk konsulatasi dan melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa suaminya.

Pada kesempatan itu terjadi pembicaraan untuk meringankan vonis suaminya Mestiyah harus membayar imbalan sebesar 20 juta rupiah.

“Pada hari itu tidak ada kesepakatan harga karena merasa terlalu banyak,” ujar Mestiyah dalam surat pernyataannya, Selasa (5/6/2018).

Pada sidang kedua, Rabu (16/5/2018), Mestiyah datang terlambat. Saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sidang suaminya itu sudah selesai. Saat itu ia melihat Jaksa Sulton melihat menggandeng suaminya sambil berbincang-bincang.

“Saat saya bertemu suami dia meminta saya untuk menemui Sulton. Saat itu sulton menawarkan bantuan agar suami saya di vonis ringan oleh hakim,” imbuhnya.

Pada hari Kamis (17/5/2018) Mestiyah datang lagi menemui Sulton untuk menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah. Sementara untuk kekurangan 5 juta rupiah Mestiyah berjanji akan melunasinya pada hari Senin (21/5/2018).

Namun pada hari yang dijanjikan Mestiyah belum mendapatkan pinjaman untuk melunasi sisa pembayaran 5 juta rupiah.

Singkat cerita Mestiyah baru melunasi sisa pembayaran pada Rabu (23/5/2018) menjelang sidang pembacaan vonis terhadap suaminya.

Akhirnya, sidang pembacaan vonis pun dimulai. Mestiyah kaget dan kecewa karena vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tidak sesuai harapan. Suaminya dituntut 2 tahun 2 bulan dan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Saya dan keluarga merasa ditipu dan dibohongi karena apa yang dijanjikan jaksa Sulton tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis lingkarjatim.com belum bisa menghubungi pihak Kejari Tanjung Perak maupun pihak Kejati Jawa Timur. (Lim)

Leave a Comment