Ibu-ibu Diminta Ikut Sosialisasikan UU Pemilu, Ini Alasannya

Zainudin Amali (batik biru) usai menyampaikan materi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Demi menegakkan Pemilu yang bersih Bawaslu RI melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kabupaten Bangkalan.

Bertempat di Aula Hotel Ningrat sosialisasi tentang pemilihan umum itu dilakukan kepada ibu-ibu Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bangkalan, Senin (15/10/2018)

Zainudin Amali Ketua Komisi II DPR RI selaku pemateri menyampaikan alasannya kenapa harus ibu-ibu yang diberikan sosialisasi. Ia melihat masyarakat masih banyak yang belum memahami aturan main yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti halnya dengan peraturan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditentukan lokasi penempatannya. Tidak sembarang tempat bisa menaruh APK.

“Kalau dulu kan tidak, sekarang kan pemasangan APK dibatasi, rata-rata kan masyarakat yang melanggar itu karena tidak paham,” katanya.

Politikus Golkar itu menjelaskan ibu-ibu ini cara beradaptasi dengan lingkungan lebih sering. Ia juga memandang organisasi perempuan juga penting diberi pemahaman.

Karena menurutnya perempuan bisa menyampaikan informasi dari mulut ke mulut dilingkungan sekitarnya terutama yang terorganisir.

“Kalau saat ini NU ya, tetapi juga nanti ke organisasi perempuan lainnya Ansor, Muhammadiyah juga yang lain,” terangnya.

Sayangnya, Zainudin Amali mengaku kesulitan didalam mengatur waktu dan jadwal. Bahkan, jika memungkinkan dirinya akan mensosialisasikan setiap hari.

“Kalau dimungkinkan saya akan berkeliling ke semua organisasi kemasyarakatan yang ada, tapi masalahnya terkendala waktu saya,” ujarnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment