BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana di Bangkalan. Remsis tersebut diberikan dalam rangka HUT RI yang ke 73.
Pemberian remisi kepada penghuni Lapas II B itu sebagai bentuk rasa terimakasih dan ucapan syukur kepada Allah SWT.
Narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2018 Sebanyak 107 orang. Rinciannya Remisi Umum atau normal sebanyak 102 orang, sementara 5 orang lainnya diusulkan tidak terlibat PP99 atau narkoba.
Tidak hanya itu Pemerintah kabupaten Bangkalan yang dipimpin oleh PJ Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh juga memberikan sertifikat pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), bakti sosial kepada anak yatim serta beasiswa kepada mahasiswa Ikamaba.
“Pemberian remisi ini diberikan karena selama menjalani hukuman selalu mentaati aturan selama berada di dalam Rutan,” terangnya, Jumat (17/8/2018).
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan Lindu Prabowo Melalui PLH Kasubsi Pelayanan Tahanan Pradana Suwito mengatkan para warga Rutan harus memiliki catatan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir sebelum pengajuan remisi.
“Salah satu syaratnya para tahanan yang dapat diajukan ialah tahanan yang sudah menempuh kurungan minimal enam bulan kurungan,” pungkasnya. (Zan/Lim)