Hasil Uji Publik Dapil 2019 Berpotensi Tetap Gunakan Dapil 2014, LSM Lira Kecewa

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Uji publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan terkait usulan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bangkalan telah usai dilaksanakan, Minggu (11/2/2018).

Uji publik tersebut melibatkan seluruh perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Bangkalan dan juga sejumlah LSM. Hasilnya, berdasarkan informasi yang dihimpun lingkarjatim.com, sebagian besar peserta menyepakati Dapil yang diberlakukan dalam Pileg 2019 mendatang tetap seperti Pileg sebelumnya yakni, dapil 2014.

Ini artinya berpotensi tidak ada perubahan dari pemberlakuan Dapil pada Pileg 2019 mendatang. Meski dalam uji publik tersebut partai Nasdem dan PBB menolak dapil 2014 pada pileg 2019.

Adanya uji publik tersebut dibenarkan oleh ketua KPUD Bangkalan Moch. Fauzan Jakfar. Menurutnya uji publik tersebut sudah dilaksanakan. Namun saat ini ia tidak bisa memaparkan hasil dari uji publik tersebut, karena belum di plenokan.

“Nanti kami akan plenokan dulu hasilnya, baru setelah itu kami akan publikasikan,” singkatnya, Selasa (13/2/2018).

Menanggapi hal tersebut Plt LSM Lira Bangkalan Rofii mengaku sangat kecewa dengan uji publik tersebut karena seakan-akan hanya dijadikan sebagai tempat voting.

“Seharusnya KPUD ini mempertimbangkan kesengjangan suara antar Dapil, jangan sampai terlalu jauh jatah kursi, ada yang 10 ada juga 8 kursi ini kan tidak adil, upayakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) nya tidak terlalu jauh antar dapil,” ujarnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment