Hasil Penelitian MUI, 8 Dari 10 Sampel Ayam Proses Sembelihnya Tidak Sah

Foto ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan menemukan beberapa ayam potong dan sapi potong yang dijual dipasar diduga tidak sah dalam proses penyembelihannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bangkalan KH. Syarif Damanhuri melalui juru bicara (Jubir) MUI Bangkalan Thomas Ag.

Menurutnya, dari 10 ayam potong yang pihaknya beli di salah satu pasar untuk dijadikan sempel penelitian, hanya 2 ayam potong yang sah dalam proses penyembelihannya.

“Jadi yang 8 itu tidak sah penyembelihannya. Karena ada salah satu urat yang seharusnya putus, tapi tidak putus,” ujar Thomas, Senin (9/4/2018).

Sedangkan sapi potong, berdasarkan penelitian yang dilakukan, pihaknya melihat ada penyiksaan setelah proses penyembelihan dilakukan.

Artinya kata Thomas, setelah proses penyembelihan, sapi tersebut dikuliti sebelum benar-benar mati. Dengan alasan ditunggu oleh para penjual di pasar dan para pembeli.

“Itu hukumnya haram. Kalo penyembelihannya sudah, tapi penyiksaanya itu yang tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan Thomas, cara penyembelihan yang benar dan sah secara syariat islam baik ayam maupun sapi yang disembelih harus putus saluran nafas dan saluran makannya.

Tidak hanya itu lanjut Thomas, untuk menguliti sapi yang sudah disembelih harus benar-benar dipastikan sapi tersebut sudah mati.

Begitupun dengan ayam, sebelum dicabut bulunya setelah disembelih, maka harus dipastikan ayam tersebut benar-benar mati.

“Jadi rumah potong hewan itu harus benar-benar mengikuti syariat, karena hal ini menyangkut kebaikab seluruh warga Bangkalan,” paparnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta Dinas Peternakan Bangkalan untuk memfasilitasi MUI kepada para pedagang ayam maupun sapi potong, agar bisa memberikan arahan sesuai syariat islam.

“Suratnya sudah kami kirim sejak bulan Desember 2017 lalu, tapi sampai sekarang masih belum direspon,” jelas Thomas.

Ia mengaku hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI pusat tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

“Itu fatwanya sudah lama kalau tidak salah tahun 2009,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam fatwa yang bernomer 12 tahun 2009 itu dijelaskan secara spesifik tentang proses penyembelihan hewan sesuai syariat islam.

“Jadi disitu jelas mulai dari standar hewan yang boleh disembelih sampai pada proses setelah disembelih,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Peretnakan Bangkalan Abd Razak sampai saat ini belum dapat di konfirmasi. Baik via telepon maupun saat ditemui dikantornya. (Atep/Lim)

Leave a Comment