BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bangkalan dalam rangka penetapan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan masa jabatan 2013-2018 telah dilakukan, Selasa, (09/01/2018).
Seperti yang diucapkan oleh Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi, bahwa dalam Undang-Undang, Pemerintah Daerah itu mengharuskan Legislatif untuk mengadakan rapat Paripurna istimewa.
“Ya kita laksanakan dan nanti kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Provinsi Jatim,” terangnya.
Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan habis, kata Imron Rosyadi maka Gubernur Jatim akan menunjuk pejabat sementara (PJS) di Kabupaten Bangkalan.
“Yang menjadi catatan penting adalah birokrasi se Kabupaten Bangkalan yang hanya bisa menjabat PJS tidak ada, kecuali pak Sekda,” jelasnya.
Imron menambahkan, berhubung Jabatan Gubernur Jatim juga hampir habis, maka PJS harus sudah ditetapkan sebelum masa jabatan Gubernur itu habis. “28 Februari masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah habis, maka tanggal satu sudah PJS yang menggantikan,” katanya usai paripurna istimewa digelar.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Eddy Moeljono mengatakan bahwa dirinya tidak akan menjabat sebagai PJS. Ia menginginkan agar agar pejabat Pemprov Jatim saja yang menjabat.
“Ini hanya usul pemberhentian, karena hasil rapat paripurna ini akan dikirim ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur, dan berita acara ini sebagai persyaratan untuk dilampirkan, dengan keputusan DPRD yang dibacakan pak ketua tadi,” paparnya.
Ditanya mengenai Bupati yang tidak hadir pada Rapat Paripurna istimewa kali ini, ia mengatakan barangkali ini merupakan situasi kondisi dan toleransi, sehingga tidak mengurangi makna dari rapat paripurna istimewa kali ini. (zan/lim)