Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Mar 2018 07:03 WIB ·

Hanya 100 Perahu Nelayan Yang Memiliki Pas Kecil di Bangkalan


Perahu nelayan Perbesar

Perahu nelayan

Perahu nelayan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com Di Kabupaten Bangkalan, ada sekitar 2.448 perahu milik nelayan belum memiliki ‘pas kecil’ atau kelengkapan dokumen berlayar atau surat tanda kebangsaan kapal.

Saat ini, hanya ada 100 perahu yang mengantongi surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil.

“Itu dari total jumlah perahu sebanyak 2.548 unit,” ujar Sekretaris Dinas Perikanan Bangkalan, Subiyanto, Senin (26/3/2018).

Menurut Subiyanto, surat tanda kebangsaaan kapal atau pas kecil itu untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan di laut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari 7 gross tonnage (7 GT) dengan pengajuan surat permohonan.

“Persyaratannya, harus dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, foto kopi KTP, serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar,” ucapnya.

Subiyanto menambahkan, untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar akan dikenakan biaya transportasi.

“Itu untuk melakukan pengukuran ke tempat dimana kapal tersebut berada,” paparnya.

Selain untuk melengkapi data kepemilikan kata dia, juga untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi peserta pengguna maupun pemilik kapal saat mencari nafkah di laut.

“Kami sudah lama menyampaikan sosialisasi kepada para nelayan, agar segera mengurus kelengkapan dokumen itu,” cetusnya.

Namun, sampai saat ini hanya sebagian kecil nelayan pemilik perahu di Bangkalan yang mengurus kelengkapan berlayar tersebut.

“Untuk izin mengenai kelengkapan dokumen berlayar atau yang disebut pas kecil ini akan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” katanya.

Subiyanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Bangkalan untuk membantu mempermudah proses pengurusan surat kelengkapan tersebut.

“Persoalannya, bukan karena sulit dalam pengurusan, tapi karena memang tidak banyak nelayan pemilik perahu yang berminat untuk mengurus ini,” imbuhnya.

Padahal lanjut Subiyanto, jika mereka melaut, tapi tidak mengantongi surat kelengkapan berlayar, bisa ditangkap oleh polisi air.

“Ke depan kami akan kembali menggencarkan sosialisasi kepada pemilik perahu, itu demi kepentingan para nelayan itu sendiri,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL