Hampir Setahun Belum Selesai, Penyidik Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Ghinan

Saat rekonstruksi kasus kekerasan yang menimpa Ghinan Salman

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus kekerasan yang menimpa Ghinan Salman salah satu wartawan di Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Kini kasus yang terjadi pada 20 September 2016 itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Berdasarkan penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan mangalle, kasus tersebut masih belum P21 dan masih dalam domain penyidik Polres Bangkalan. Ia mengatakan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

“Masih dalam proses penelitian, ini kan masih dalam ranah penyelidikan Polres, jadi nama-nama yang disebutkan itu menurut hasil penyidikan itu yang di sebutkan tidak ada yang mendukung alat buktinya. Jadi untuk sementara ya satu,” Ujarnya, Selasa (05/09/2017).

Jaksa asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, jika dilihat dari berkas yang ada di dalam jawaban penyidik, maka sudah tidak menemukan alat bukti lagi.

“Karena peyidik tidak menemukan lagi alat bukti untuk menetapkan salah satu dari nama-nama yang disebutkan dalam berkas itu,” Imbuhnya.

Ia berdalih kasus yang tanganinya itu adalah berkas lama, dan ia pun harus mempelajari terlebih dahulu berkas yang ada. Karena menurutnya pada saat kejadian ia belum berada di Bangkalan.

“Ternyata itu perkara lama, saya kan masih baru enam bulan disini, makanya perlu dipelajari terlebih dahulu,” Pungkasnya.

Sementara itu, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya M Miftah Faridl menilai penanganan kasus kekerasan yang di alami Ghinan Salman sangatlah lambat.

“Saya menilai penanganan kasus ini sangat lambat Kejadian 20 September 2016 dan dilaporkan ke polisi hari itu juga, hampir satu tahun berjalan kasus ini belum selesai juga,” Ujarnya.

Padahal lanjutnya, kasus tersebut sederhana sekali, ada korban, ada pelaku serta barang bukti. Menurutnya ada ketidak profesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Berkas baru beberapa waktu lalu diserahkan ke kejaksaan dan sampai saat ini belum P21, Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Kasus ini sederhana meski dampaknya sangat besar karena kekerasan dilakukan terhadap jurnalis oleh aparat negara,” Pungkasnya. (Zan/Lim).

Leave a Comment