Hadiri Sosialisasi PTSL 2019, Ini yang Disampaikan Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron saat memberikan sambutan di sosialisasi PTSL tahun 2019

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara Sosialisasi Pelaksanaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 yang bertempat di aula MAN Bangkalan, Kamis (24/01/2019).

Dalam sambutannya Ra Latif menyampaikan bahwa sertifikasi tanah tersebut tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat harus membayar biaya sebesar Rp.150 ribu.

Namun kondisi di lapangan, Kepala Desa ataupun petugas yang meninjau langsung lokasi dengan biaya Rp. 150 ribu tersebut masih dirasa kurang.

“Maka harus duduk bersama dengan Kepala Desa juga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan. Bagaimana enaknya untuk difasilitasi,” ujar bupati Bangkalan.

Bupati Ra Latif menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu, Bupati berkecamata itu berharap masyarakat juga memahami.

Termasuk aset tanah milik Pemerintah Daerah Bangkalan (Pemda) yang harus segera dilakukan sertifikasi. Ia juga mendapatkan bisikan dari pihak Dandim 0829 bahwa tanah yang ditempati kantor Dandim maupun Danramil segera tersertifikatkan.

“Tentunya kita ingin cepat, oleh karena itu harus dilakukan pertemuan kembali untuk membahas aset daerah yang berupa tanah atau yang lainnya,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa semua pengajuan sertifikat tanah ini ada prosedur dan tahapan. Ia tidak menginginkan ada saling klaim tanah yang berujung pada sengketa.

Dari tahapan ketika mendaftarkan perlu menunggu beberapa saat, sehingga tidak ada masyarakat lain yang mengaku dan mengklaim atau bersengketa tanah tersebut.

“Ya memang kendalanya waktu yang agak molor sedikit,” ungkapnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment