Gelar Sosialisasi Pencalonan Independen, KPU: Tidak Penuhi Syarat Langsung Coret

Acara sosialisasi yang digelar KPUD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan melaksanakan acara sosialisasi pencalonan perseorangan (independen) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di aula gedung PKPN, Rabu (15/11/2017).

Acara sosialisasi itu memang menjadi tahapan KPUD Bangkalan untuk calon perseorangan, agar semua pasangan calon perseorangan bisa mempersiapkan segala bentuk persyaratannya.

“Kita datangkan langsung dari KPUD Provinsi Jawa Timur agar sosialisasi ini lebih mantap, ibaratnya kita ini ustad dan kiainya dari Provinsi,” kata Fauzan Ja’far Ketua KPUD Bangkalan saat menyampaikan sambutannya.

Sementara itu, Muhammad Arbayanto, selaku divisi teknis KPUD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial, karena pasangan calon bisa ikut berkompetisi atau tidak ditentukan dari tahapan ini.

Sebab, menurutnya bagi pasangan calon perseorangan banyak dokumen penting yang harus dipenuhi, misalnya jika pasangan calon merupakan Anggota DPRD, DPD RI, PNS, TNI/Polri maka ia harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Ia menjelaskan semua yang ingin mencalonkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, tidak terkecuali calon independen maupun calon melalui partai politik.

“Nanti surat serah terimanya itu disampaikan kepada pejabat yang berwenang, setelah itu surat pemberhentian tersebut disampaikan kepada KPU setempat, karena tiga puluh hari sebelum pemungutan suara mereka harus menyerahkan dokumen tersebut,” ujarnya.

“jika peserta calon Bupati itu tidak menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2018 maka yang bersangkutan harus dicoret,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan dalam tahapan yang sangat krusial ini penyelenggara dalam hal ini KPUD harus paham mekanisme dan aturan mainnya. Juga agar peserta dan masyarakat yang ingin mencalonkan diri mempersiapkan diri segala bentuk persyaratan yang harus dilengkapi.

“Yang penting penyelenggara dan peserta serta masyarakat tidak terjadi gagal paham dalam memahami mekanisme tahapan dan kelengkapan dokumen,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan waktu pendaftaran dimulai pada tanggal 08 sampai 10 Januari 2018. Hanya saja untuk calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan pada tanggal 25 November untuk diverifikasi.

“Verifikasi dukungan ganda, atau pencabutan dukungan, karena dalam dukungan ini ada dua jenis, pertama dukungan dalam pasangan calon apakah dukungan itu ganda atau tidak sedangkan dukungan antar pasangan calon, nanti kita kasih form masyarakat ini mau dukung siapa,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment