Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Oct 2019 11:30 WIB ·

Gegara Curhat THL, BKPSDA Bangkalan Dipanggil Komisi A, Begini Isi Curhatnya!


Gegara  Curhat THL, BKPSDA Bangkalan Dipanggil Komisi  A, Begini Isi Curhatnya! Perbesar

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)  Kamis(03/10).

Ketua Komisi A, Mujiburrohman mengatakan
Pemanggilan dilakukan setelah beberapa hari lalu, sejumlah pegawai Pemkab Bangkalan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) datang dengan tuntutan minta kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Menindaklanjuti tuntutan mereka (THL, red) agar permintaan kenaikan gajinya dikawal,” kata politisi Gerindra tersebut.

Mujib menuturkan, para THL mengaku selama mereka mendapat upah Rp 1,2 juta lebih. Angka itu jauh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta.

Kendati demikian, Mujib menerangkan, berkaitan dengan permintaan kenaikan gaji THL bukan ranah komisi A. Akan tetapi, ranah komisi B yang bermitra langsung dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

“Disini bukan ranahnya, biar nanti dibahas di komisi B, tapi sudah kami sampaikan ke pihak BKPSDA. Untuk sementara biar dibahas masing-masing dulu, baru nanti koordinasi hasilnya seperti apa,” ujar dia.

Senentara itu, Kabid Mutasi BKPSDA Bangkalan, Yudi  mengklaim bahwa dari dulu pihaknya sudah memperhatikan kesejahteraan para THL di Bangkalan.

Namun sayangnya, berkaitan dengan permintaan kenaikan gaji, Yudi mengatakan, bukan ranah BKPSDA. Namun, wewenang dari BPKAD.

“Kami selalu perhatikan ko, jadi kami tetap memperhatikan teman-teman THL,” ucap Yudi. (Muhlis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL