Gara-gara LHKPN, Penetapan Caleg Terpilih di Bangkalan Alot, Bawaslu Ancam Akan Ada Pencoretan Nama

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2019

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2019 berjalan alot, Senin (12/8/2019). Pasalnya ditengah-tengah rapat Bawaslu Bangkalan tiba-tiba memberikan arahan.

Arahan tersebut berkaitan dengan masih adanya Calon Anggota Legislatif yang belum melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

“Jika misalkan para Caleg itu dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tetap tidak melengkapi LHKPN maka kita bisa mencoret yang bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh.

Kata Mustain berdasarkan PKPU semua Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada instansi berwenang yaitu dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu (penyampaian LHKPN) adalah syarat wajib yang harus dilakukan oleh Caleg terpilih jika tidak ingin dicoret,” imbuhnya.

Ia meminta pihak KPU untuk menunda saja penetapan Calon Anggota DPRD Bangkalan jika tidak ingin dalam tujuh hari kedepan terdapat masalah.

“Saya disini hanya memberikan saran saja agar jangan sampai ada pencoretan nama Caleg terpilih,” jelasnya.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin memutuskan untuk melakukan skorsing sidang Pleno.

“Saya putuskan rapat Pleno ini kita skorsing sampai satu jam kedepan,” katanya.

Sampai berita ini ditulis rapat pleno sudah dilanjutkan namun masih berjalan alot. (Lim)

Leave a Comment