Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Nov 2018 10:32 WIB ·

Gara-gara Cemburu, Warga Gresik Ini Habisi Pria Asal Desa Katol Barat Seorang Diri


Nanda Dicky Pratama saat di Mapolres Bangkalan Perbesar

Nanda Dicky Pratama saat di Mapolres Bangkalan

Nanda Dicky Pratama saat di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Nanda Dicky Pratama (28) akhirnya bisa dibekuk polisi, usai membunuh Iyep Muhu (35) ketika waktu subuh di rumahnya pada Sabtu (24/11/2018) di desa Katol Barat, Geger, Bangkalan.

Dengan memakai baju tahanan Polres Bangkalan saat pers rilis Nanda mengaku merasa sakit hati. Ia melakukan pembunuhan seorang diri, berangkat dari rumah sekitar pukul 02.00 WIB.

Nanda Dicky Pratama mengetuk pintu dan dibuka oleh Desy lalu bertanya keberadaan suaminya. Desy memberitahu kalau suaminya sedang ada dikamar. Tanpa pikir panjang, ia langsung melakukan penusukan kepada korban.

Setelah menuntaskan kekesalannya kepada Iyep Muhu, pria asal Gresik itu akhirnya langsung kabur ke beberapa daerah. Pertama, kabur ke Gresik lalu Kabupaten Kediri sampai ke Jawa Tengah, Solo. Tetapi Nanda Dicky Pratama berhasil dibekuk di terminal Nganjuk.

Nanda Dicky Pratama ketika diperlihatkan kepada awak media mengaku cemburu. Sebab, mantan tunangannya yang bernama Desy itu dinikahi oleh Iyep Muhu.

“Cemburu, sudah lama berpacaran kalau tidak ada halangan bulan depan akan melakukan pernikahan, Desy tidak mengaku kalau sudah menikah dengan korban, atau dijadikan simpanan atau apa gitu,” kata Nanda pada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Nanda Dicky Pratama mengaku sampai saat ini masih merasa sayang sama si Desy. Namun dengan perlakuannya saat ini dirinya mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban. “Masih sayang,” terangnya.

Senjata tajam yang ia gunakan hanya sebatas jaga-jaga, sebab dirinya mengaku mengetahui bahwa daerah yang akan ia datangi merupakan daerah yang sangat rawan. “Hanya buat jaga-jaga saja,” ujarnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan menjelaskan bahwa Dicky Pratama dibekuk di daerah Nganjuk. Sementara atas perbuatannya Dicky akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lambat 20 tahun penjara.

“Tetapi dia memiliki mental pemberani, seorang diri ke rumah korban sampai melakukan pembunuhan,” katanya.

Nanda Dicky Pratama oleh petugas kepolisian dilubangi kakinya karena sempat melawan petugas saat mau ditangkap. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL